Makassara - Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Makassar yang menuai kritik akhirnya direvisi. Edaran baru akan dikeluarkan Kamishari ini, Kamis 8 Juli 2021.
Wali Kota Makassar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar sudah membicarakanulang dan sudah mengkaji terkait surat edaran yang menuai polemik dari masyarakat tersebut.
Mencegah dari awal wabah Covid-19 ni lebih baik daripada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India.
Diketahui, ada dua poin yang menjadi sorotan masyarakat dalam surat edaran tersebut. Yakni poin ke 7 dan ke 10. Poin ke tujuh terkait pelarangan beraktivitas di rumah ibadah dan poin 10 terkait aktivitas di tempat hiburan Malam (THM).
Disebutkan pada poin 7 edaran tersebut, kegiatan ibadah di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman sesuai penetapan pemerintah.
Sementara pada poin 10, pelaksanaan kegiatan usaha rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live musik, pijat atau refleksi, dan semacamnya di izinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita. Namun pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Akibat banyaknya kritikan dari masyarakat sehingga kebijakan tersebut direvisi.
“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kita masuk zona oranye makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini sifatnya imbauan,”ujar Danny di kediamannya, Rabu 7 Juli 2021.
Dari masukan banyak kalangan sehingga ia memutuskan kegiatan usaha yang sebelumnya disebutkan pada poin 10 direvisi. Dari sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, kini berubah menjadi tidak diizinkan.
Keputusan tersebut, kata Danny, juga sudah dikomunikasin dengan ahli epidemiologi. Memang butuh pengetatan agar penularan Covid-19 tidak seperti yang terjadi di Pulau Jawa.
“Mencegah dari awal wabah Covid-19 ni lebih baik daripada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India,” ujarnya.
Danny menambahkan, tidak ada pelarangan adzan di dalam surat tersebut. Hanya saja masyarakat diimbau untuk lebih baik melaksanakan salat di rumah sambil menunggu penularan tertekan. []