Makassar - Pandemi Covid-19 telah membuat hampir semua sektor bisnis mengalami masa-masa sulit, termasuk Developer Perumahan Insignia Oasis di Makassar.
Imbasnya, proses penyelesaian pembangunan perumahan sempat terlambat sehingga berakibat pada tertundanya serah terima unit dengan konsumen.
Atas terlambatnya serah terima, Insignia Oasis berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, yakni dengan menjalankan semua ketentuan dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Bahkan memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material dan bahan bangunan (upgrade) dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap unit.
Dalam beberapa kesempatan, PT. Bumiprima Jaya (BPJ) selaku Developer dari brand Insignia Oasis mengundang seluruh konsumen untuk berdiskusi dan berdialog serta menyampaikan progress pembangunan sebagai akibat force majeure Covid-19 dan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikannya dengan baik.
Sangat disayangkan, atas semua upaya tersebut, karena terdapat 10 orang konsumen yang merasa tidak puas dan secara bertubi-tubi menyebarkan informasi yang sesat dan memberikan tuduhan yang tidak berdasar yang sangat merugikan Insignia.
Seperti menuduh Insignia melakukan penipuan karena terlambat serah terima, juga menuduh Insignia melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Puncak dari semua tuduhan tersebut, pada tanggal 5 Juni 2021, Pengembang Perumahan Insignia Oasis digugat oleh 10 Konsumennya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar.
Dalam proses persidangan tersebut, DNT Lawyers selaku kuasa hukum dari Insignia Oasis menjelaskan bahwa Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban.
Sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), dan telah menyediakan air untuk Para Konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.
“Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai PPJB, dan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM. Seperti rekan-rekan lihat, Perumahan Insignia sangat Indah, bisa jadi yang terbaik di Timur Makassar," ujar Pahrur Dalimunthe, salah satu Kuasa Hukum Insignia Oasis.
Setelah dilakukan 3 kali persidangan, BPSK Makassar mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 yang intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 Konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK, toh akhirnya gak bisa dilanjutkan,"ujarnya.
Insignia Oasis merupakan brand hunian terbaru yang dikembangkan oleh PT. Bumiprima Jaya (BPJ). Lokasi perumahan berada dalam Kawasan Strategis Nasional Mamminasata yang dibelah oleh rencana outerring road yang mana saat ini menjadi salah satu wilayah paling padat di Timur Makassar.
Lokasi yang sangat strategis, serta akses yang mudah menjangkau ke banyak tempat di Makassar dan sekitarnya, serta dikembangkan oleh Developer terpercaya yang sudah lama dikenal dengan produk perumahan premium berkualitas menjadikan produk Insignia Oasis sebagai produk hunian dengan tingkat potensi investasi yang sangat tinggi.
Kedepan, BPJ berencana mengembangkan perumahan dengan konsep one stop living diatas lahan 80 hektar, yang terdiri atas hunian, ruko, dan pusat keramaian, tentunya dengan lokasi premium, view gunung dan sungai Tallo yang truly refreshing sebagai terjemahan dari refreshed living, tag line produk insignia oasis. []