Manggarai - Unit jatanras Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengamankan pelaku judi kupon putih berinisial PS (41), Selasa 9 November 2021.
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Golo Kondeng, Desa Lalong Kecamatan Wae Rii.
"Pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, TKP di
Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih," ungkap Ipda I Made.
Ia juga mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa, 1 buah handphone yang berisi angka-angka kupon putih dan uang tunai Rp 1.379.000,00.
Kronologi penangkapan kata Ipda I Made, berawal pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di Pasar Inpres Ruteng Kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong.
"Dari informasi tersebut, kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"jelasnya. []