Gowa - Sebagai upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia kini pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Vicon Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang turut dihadiri pejabat utama dan Kabid Dokkes saat Video Conference jajaran Polda Sulsel.
"Pelayanan kepolisian wajib memperlihatkan surat keterangan sudah di Vaksin adalah pelayanan SKCK, SIM dan Laporan Kehilangan," ujar kasubag humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan, Rabu 30 Juni 2021.
Tambunan menambahkan, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kab Gowa yang akan mengurus SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan mulai Selasa, 30 Juni 2021 harus memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin saat mengurus sura-surat yang disebutkan di atas.
Untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah di vaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau Gerai Vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi karna tidak dipungut biaya.
Pemberlakuan ini tidak hanya dilakukan Polres Gowa namun di seluruh kantor Kepolisian Republik Indonesia. []