Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI khawatir pemerintah Indonesia tidak mampu membayar utang. Penyebabnya rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen.
Itu angka yang sangat jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) yang hanya 92-176 persen dan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 90-150 persen.
Baca juga: Utang PLN Mencapai Rp 448 Triliun, Bagaimana Cara Melunasinya
"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020 dikutip CNNIndonesia.com, Rabu 23 Juni 2021.
Untuk diketahui, per April 2021, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap PDB.
- Baca juga: Laba Bersih BBRI Turun -16% Pada Q1 2021
BPK juga memberikan catatan terhadap indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0 persen.
"Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," jelas BPK. []