Viral di Luwu Utara Seorang Ibu Menangis karena Dituntut Anaknya Soal Warisan

Seorang ibu paruh baya di Luwu Utara menangis karena dituntut anaknya terkait harga warisan. (Foto: Alur/Screenshot Video viral)

Luwu Utara - Sebua video mengharukan beredar luas di media sosial Facebook. Dimana dalam video tersebut terlihat seorang ibu bernama Juwarni, 60 tahun menangis karena dituntut anak kandungnya soal warisan.

Dalam rekaman itu, ibu Juwarni mengaku kecewa dengan anak perempuannya itu, karena menyeretnya ke ranah hukum.

Ini tanah mau dia ambil dari saya, padahal dia yang suruh saya untuk kerja di tanah itu dan hasilnya dibagi dua.

Dalam video, sambil menangis si ibu mengatakan anaknya ingin mengambil tanahnya serta menuntutnya.

"Ini tanah mau dia ambil dari saya, padahal dia yang suruh saya untuk kerja di tanah itu dan hasilnya dibagi dua,"ujar si ibu sambil menangis.

Padahal kata si ibu, seandainya dia tidak urus dan tidak rawat itu tanah sudah lama diambil orang karena tidak ada yang rawat, sedangkan anaknya itu berpuluh tahun tidak merawat itu tanah.

"Perjanjian pertama bagi dua, kenapa baru saat sekarang dia ngotot mau ambil itu tanah, padahal sudah puluhan tahun kamu tidak ada, kenapa baru sekarang, kenapa tidak dari dulu,"cerita si ibu sambil terus mengusap air matanya.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, berusaha memfasilitasi masalah tersebut. Dia berharap masalah tersebut baiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sementara berusaha memediasi sebelum inkrah di pengadilan. Karena memalukan kalau seorang anak menggugat warisan jika orang tua masih hidup," kata Karemuddin, Senin 28 Juni 2021.

Baiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena mereka sama-sama punya hak. Tidak etis, kalau anak gugat ibu kandung.

Karemuddin menjelaskan, ibu tersebut datang mengadu kepada dirinya terkait sengketa tanah itu.

"Si ibu mengakui memang itu hak anaknya. Tapi, selama ini mereka yang kelola itu tanah. Kebetulan, yang garap itu tanah, anak dari suami keduanya. Dan suami pertamanya sudah meninggal," jelasnya.

Tanah tersebut berada di daerah Kaloto, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulsel. Juwarni telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun. Sementara anaknya yang menggugat tersebut sudah merantau ke Kalimantan bersama suaminya.

"Baiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena mereka sama-sama punya hak. Tidak etis, kalau anak gugat ibu kandung. Padahal ibu, selama ini sudah membesarkannya. Kalaupun si ibu salah, tetap tidak etis kalau ibu digugat," tuturnya. [] 

Komentar Anda