Gowa - Viral postingan akun Facebook di Kabupaten Gowa, dimana akun bernama Andhy mengapload foto diduga tahanan Polres Gowa di grup Makassar Info.
Dalam unggahannya Andhy menulis "kenapa bebas tahanan memakai HP dalam jeruji besi"
Sambil menandai polres Gowa. Unggahan itu pun dibanjiri komentar netizen.
Banyak netizen menyayangkan prilaku tahanan, padahal handphone dilarang dibawa masuk ke tahanan.
"Padahal penghuni tahanan dilarang bawa HP, berarti ada kerja sama dengan penjaga,"ujar Ahmad mengomentari postingan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres Gowa, Ipda Ahmad mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasat Tahti terkait hal tersebut.
"Humas Polres Gowa sudah melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti dan sementara dari pihak propam masih melakukan pemeriksaan terhadap tahanan dan petugas jaga tahanan,"ujar Ipda Ahmad.
Pelarangan penggunaan hanphone dalam tahanan tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. []