Takalar - Warga Desa Kale Komara, Kabupaten Takalar mendadak jadi Orang Kaya Baru (OKB) setelah mendapatkan uang dari hasil ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pammukkulu.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Takalar berharap warganya lebih bijak menggunakan hasil ganti rugi itu.
Saran saya, hasil pembayaran kalau bisa bagi orang tua yang belum hadi didaftarkan, atau kalau bisa umroh juga. Atau rumahnya yang terdampak bisa beli rumah lagi dan bangun usaha.
“Kalau saya tidak tepat kalau borong mobil. Tetapi memang sebagian sudah dibayarkan dan ada yang belum,” kata Wakil Bupati Takalar Ahmad Daeng Sarre, Jumat 21 Mei 2021.
Ahmad mengatakan, dirinya tidak terlalu tahu soal besaran ganti rugi yang diterima oleh warga Desa Kale Komara dari pemerintah pusat.
Pihaknya selaku Forkompinda hanya bertugas melakukan pengawalan.
“Saya tidak sedetail itu dan tidak campuri yang begitu, kalau sudah pembayaran dan sudah tahapan dilalui. Tekniknya di BPN dia lebih paham itu,” ucapnya.
“Sebagian sudah terbayarkan dan yang belum, Forkopimda yang mengawal dan masalah teknis bukan wilayah kita dan ini wewenangnya Pusat. Tugas kita hanya mengawal,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, dia berharap warga Desa Komara bisa menggunakan hasil ganti rugi itu untuk tujuan yang lebh bermanfaat, dan bukan untuk sekedar berfoya-foya.
“Ini tergantung individu, cuman saran saya, hasil pembayaran kalau bisa bagi orang tua yang belum hadi didaftarkan, atau kalau bisa umroh juga. Atau rumahnya yang terdampak bisa beli rumah lagi dan bangun usaha. Modalnya bisa mandiri lagi ke depan dan tidak cepat-cepat borong mobil,” tegas dia.
Berdasarkan penuturan warga, Parawansa, biaya ganti rugi yang diterima warga Desa Kale Komara berkisar Rp 20 ribu per meter hingga Rp 25 ribu per meter.
Hasil penjualan tanah ini digunakan warga untuk membeli mobil, rumah, hingga kapal Tongkang. []