Bulukumba - Sebelumnya dikabarkan jika sejumlah pihak telah melakukan pengembalian dana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Mereka yang telah melakukan pengembalian, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni. Kemudian, putra mahkota mantan bupati yang merupakan legislator DPRD Sulsel, dari Fraksi PKB, Andi Anwar Purnomo. Lalu sejumlah Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum Andi Anwar Purnomo. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni," kata kuasa hukum terdakwa, Ermawati, Muh Syahban Munawir, Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Dua orang pejabat ini telah melakukan pengembalian masing-masing sebesar Rp 150 juta. Sedangkan untuk, Kepala PKM di Bulukumba, mengembalikan dana yang berbeda-beda.
Bahkan yang terbaru, dana korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar itu dikabarkan membiayai persoalan masalah dugaan korupsi Rp 49 miliar.
Hal tersebut diungkapkan, Muh Syahban Munawir. Ia mengatakan dana tersebut diserahkan ke Alm. YW, waktu itu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Program Dinas Kesehatan Bulukumba.
"Klien saya menyerahkan uang ke Alm. YW terkait pengurusan permasalahan kasus dana DAK Rp 49 miliar di Kejati Sulsel," ungkap Awi sapaan Muh Syahban Munawir.
Dalam kasus dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019 telah ditetapkan empat orang terdakwa. Mereka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Makassar.
Untuk para terdakwa diketahui, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Bendahara Dinas Kesehatan, Irnawati, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati dan Aparatur Sipil Negera (ASN), Eko Hindariono. []