YARA Minta Pemkab dan DPRK Abdya Evaluasi Keberadaan PT Ensem Abadi

Anggota Yara, Febby Dewiyan. Foto: Humas Yara.

Aceh Barat Daya - Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Pemkab dan DPRK Abdya mengevaluasi keberadaan PT Ensem Abadi di Kabupaten Abdya, evaluasi ini bercermin dari pengalaman di beberapa tempat lain di Aceh tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Ensem.

Dari investigasi tim Advokasi Publik YARA Abdya ditemukan permasalahan Ensem di beberapa daerah lain di Aceh.

Maka dari itu, Yara meminta Pemkab dan DPRK Abdya untuk mengevaluasi keberadaan PT Ensem di Abdya hal ini untuk mencegah timbulnya beberapa masalah antara perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat seperti di tempat lain.

"Hal itu jangan sampai terjadi di Abdya juga," kata Anggota Yara Abdya Febby, Senin, 23 Juni 2025.

Disebutnya, seperti di Aceh Singkil dimana PT Ensem Lestari dilaporkan oleh ALAMP AKSI ke Polda Aceh karena dugaan pelanggaran hukum, sosial, dan lingkungan.

Selain itu juga ada dugaan permasalahan lain yang meliputi pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan perkebunan, dan pengelolaan lingkungan yang diduga mencemari.

PT. Ensem Lestari juga diduga tidak menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang berlaku sejak 1 Januari 2025, dan upah lembur masih stagnan sejak 2016, dan telah direkomendasikan oleh DPRK Singkil untuk di tutup.

"Perusahaan Ensem di Singkil ini dilaporkan tidak memiliki kebun inti dan tidak memenuhi kewajiban kemitraan sesuai peraturan. Selain itu, mereka juga diduga mencemari lingkungan dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, termasuk kolam limbah yang tidak dicor. Pemkab Aceh Singkil sebelumnya telah memberikan sanksi administratif paksaan kepada PT. Ensem Lestari karena melanggar aturan dan terakhir DPRK Aceh Singkil bahkan telah merekomendasikan penutupan perusahaan ini," sebut Febby Dewiyan yang pernah mempersoalkan jalan rusak di Aceh Selatan.

Di Nagan Raya terkait PT. Ensem Lestari juga mencuat beberapa isu yakni isu dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah, serta masalah ketenagakerjaan yang melibatkan dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja.

PT. Ensem Lestari diduga membeli TBS kelapa sawit dari petani dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang menyebabkan kerugian bagi petani.

Pembelian TBS di bawah harga juga dianggap melanggar Keputusan Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Penetapan Harga TBS, yang mengharuskan perusahaan mematuhi harga yang ditetapkan untuk melindungi petani, dan tindakan Ensem ini telah mendapat teguran dari Pemkab Nagan Raya.

"Dari Kabupaten Nagan Raya kami mendapat informasi dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah, serta masalah ketenagakerjaan yang melibatkan dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja, di Nagan Raya PT Ensem ini telah mendapat teguran dari Pemkab Nagan Raya," sebut Febby.

Di Kabupaten Aceh Timur, PT. Ensem di Aceh Timur pernah terkait dengan dugaan Pencemaran Lingkungan, selaian itu juga Warga Desa Aramiyah, Aceh Timur, pernah melakukan blokade jalan menuju pabrik PT. Ensem Sawita sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

"Di Kabupaten Aceh Timur informasi yang kami terima PT Ensem pernah bermasalah dengan dugaan pencemaran lingkungan, dan juga pernah terjadi ketidak harmonisan komunikasi dengan lingkungan sekitar sampai terjadi pemblokade jalan oleh masyarakat menuju Pabrik," kata Febby.

Di Abdya sendiri pernah ada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS untuk PMKS PT. Ensem di Abdya.

Sejumlah kelompok tani perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, melaporkan PT Ensem Abadi ke polres setempat, terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan pemasok bahan baku tandan buah segar kelapa sawit ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).

Sampai saat ini tidak ada dukungan pasokan TBS untuk PMKS PT Ensem Abadi dari perusahaan perkebunan maupun dari masyarakat Aceh Barat Daya" title="Aceh Barat Daya">Aceh Barat Daya sehingga keberadaannya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan lingkungan seperti di beberapa daerah lain.

"Untuk Abdya PT Ensem pernah dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS, dan sampai saat ini tidak ada dukungan pasokan TBS yang berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya, berkaca dari beberapa kasus Ensem yang terjadi di daerah lain maka kami meminta kepada Pemkab Abdya dan DPRK agar mengevaluasi keberadaan PT Ensem di Abdya karena menurut kami keberadaan nya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan gangguan lingkungan," katanya. []

Komentar Anda