Manggarai - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Manggarai, Yoakim Jehati meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk segera mengeksekusi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait 26 pejabat yang di nonjob-kan.
Yoakim juga menyampaikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah meminta Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mengembalikan ASN yang telah di nonjob ke jabatan semula.
Permintaan KASN tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai dengan Nomor: B-1190 /JP.02.01/03/2022. Surat per 28 Maret itu beredar luas di grup WhatsAap dan telah dibagikan secara berulang-ulang.
"Fraksi Golkar DPRD Manggarai merespons surat dari KASN ini dengan meminta Bupati Manggarai untuk mengindahkan dan melaksanakan surat ini,"tegas Yoakim kepada Alur.id, Rabu 30 Maret 2022, sebelum masa sidang II DPRD Manggarai.
Diketahui, salinan surat KASN yang diterima Alur.id, memuat tiga poin yang menjadi rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Manggarai, yakni:
1. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.
2. Mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi dua ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
3. Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali.
"Rekomendasi KASN memuat sedikitnya 10 poin yang menjadi pertimbangan agar Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit mengembalikan posisi 26 ASN ke jabatan sebelumnya. KASN sebelumnya telah menerima dan menganalisis pengaduan dari 26 ASN yang di nonjob oleh Bupati Hery Nabit," ujar Yoakim.
Yoakim juga menjelaskan dua dari sepuluh dasar rekomendasi tersebut menjelaskan bahwa 26 ASN tidak pernah mendapatkan sanksi indisipliner dan pernah dijatuhi hukuman berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Poin 6 berbunyi, bahwa sampai saat ini 26 ASN yang mengalami penurunan eselon sesuai informasi yang diberikan sdri. Maria Elsiana A. Nganta selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKDPSDM Kabupaten Manggarai, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Selanjutnya dalam poin 7 berbunyi; Bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat.
Pada bagian akhir surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan Pejabat yang berwenang untuk wajib menindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Surat Rekomendasi diterima. []