Alur.id
    Berita    Detail Article

27 Pelaku Pembusuran Selama Ramadan di Makassar Ditangkap

pelaku pembusuran dan penganiayaan ditangkap polisi selama Ramadan. (Foto/Alur)

Makassar - Sebanyak 27 pelaku pembusuran di Makassar, Sulawesi Selatan yang beraksi selama sepuluh hari bulan Ramadan berhasil ditangkap, diantaranya 13 orang merupakan anak di bawah umur.

"Ini ada 27 orang tersangka, yang terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 di bawah umur," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan resminya, Rabu (12/3).

Arya menerangkan bahwa para tersangka ini beraksi sepanjang 10 hari awal bulan Ramadan yang mengakibatkan sebanyak delapan warga Makassar menjadi korban pembusuran, termasuk korbannya adalah seorang anggota Polri.

"Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang. Dari situ kita mendeteksi ada 27 orang tersangka. Delapan korban, salah satunya anggota polisi. Ada juga warga sipil," ungkapnya.

Para tersangka ini, kata Arya beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar, seperti di Kecamatan Makassar, Bontoala, Manggala, Biringkanaya dan Kecamatan Rappocini.

"Ini merata di sepuluh hari terakhir, kita sudah lakukan patroli tapi masih ada yang coba melakukan tindak pidana ini. Banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku tersangka ini," jelasnya.

Arya mengatakan bahwa motif para tersangka ini hanya sekedar berpapasan dengan korban di jalan dan ada juga yang iseng-iseng.

"Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran. Yang korban anggota polisi, (juga) karena papasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi. Mungkin saat itu mereka tidak tahu kalau dia anggota jadi mereka melakukan aksinya begitu saja. Peristiwanya ini ada yang jam 1 malam, 3 malam, juga subuh. Jadi sepanjang malam," terangnya.

Kapolrestabes Makassar memastikan seluruh tersangka pembusuran dan penganiayaan tersebut tidak akan dibebaskan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

"Gak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak. Tapi tetap kita proses. Nanti kita lihat dari Kejaksaan tuntutannya berapa, vonisnya di Pengadilan berapa," katanya.

Para tersangka pun dijerat pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Kita kenakan pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat. Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya. []