Alur.id
    Berita    Detail Article

Agar Tak Salah Langkah Kelola DD, Kades di Mabar Minta Pendampingan Kejari

Kejari Manggarai Barat menyerahkan Buku Pintar Berdesa kepada salah seorang kepala desa di manggarai Barat. (Foto: Alur/Ist)

Labuan Bajo - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Manggarai Barat, minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) usai meluncurkan Buku Pintar Berdesa pada Selasa 2 November 2021 lalu.

Peluncuran Buku Pintar Berdesa ini merupakan sebuah terobosan baru di wilayah hukum Kejari Mabar guna mencegah penyelewengan dana desa, serta menjadi pedoman administrasi pemerintah desa dan bebeberapa dinas terkait.

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, hingga saat ini, Buku Pintar Berdesa yang dirumuskan olehnya bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah terdistribusi kepada 41 desa.

"Buku Pintar yang kita luncurkan kali lalu saat ini telah tersalurkan kepada 41 desa. Artinya, masih banyak desa yang belum mendapat Buku Pintar ini," katanya kepada wartawan, Kamis 11 November 2021 siang.

Namun demikian, banyak juga kepala desa yang telah minta pendampingan Kejari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

"Setelah kita luncurkan Buku Pintar Berdesa, banyak kepala desa yang minta Kejaksaan untuk lakukan pendampingan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Tentu hal ini sangat baik sehingga meminimalisasi penyelewengan dana desa," jelasnya.

Menurt Bambang, Buku Pintar Berdesa ini sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Penggunaan anggaran desa dapat dikontrol melalui sistem yang telah dimuat dalam Buku ini.

"Harapan saya, para kepala desa segera memperoleh Buku Pintar Berdesa ini agar mereka tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Tujuan peneribatan Buku kan meminimalisir atau mencegah terjadinya tindakan korupsi. Buku ini sangat membantu para kepala desa dalam memimpin," papar Bambang. []