Makassar - Agung Sucipto terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta.
Vonis dibacakan hakim ketua Ibrahim Palino pada persidangan di ruang Dr. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Juli 2021.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta rupiah. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 4 bulan,” ujar Ibrahim Palino saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. []