Alur.id
    Berita    Detail Article

Asyik Pesta Narkoba Bareng Perempuan, Lima Anggota DPRD Labura Diciduk Polisi

Narkoba

Labura - Asyik pesta narkoba dengan wanita cantik atau ladies club's (LC) di tempat hiburan malam di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) diciduk polisi.

Polisi sebut oknum anggota DPRD tersebut ditangkap pada 7 Agustus 2021 lalu. Kelima anggota DPRD Labura itu, adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.

Selanjutnya, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Dari hasil pemeriksaan urin, kelima anggota DPRD Labura itu, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis pil ekstasi.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkap kelima anggota DPRD Laburan ditangkap berawal dari laporan masyarakat, menyebutkan telah terjadi pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Asahan.

Mendapat laporand ari warga, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan menuju tempat hiburan malam, yang beroperasi saat penerapan PPKM di Sumut.

"Personel Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi, benar bahwa ada kegiatan dugem sejumlah orang," sebut Putu dalam jumpa pers digelar di Mako Polres Asahan, Jumat 13 Agustus 2021.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 17 orang, terdiri 9 laki-laki dan 8 orang prempuan. Seluruhnya diboyong dan menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan. Kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian, kami tetapkan hari ini 14 orang (termasuk 5 anggota DPRD Labura) sebagai tersangka," jelas Putu.

Atas perbuatannya, 5 anggota DPRD Labura bersama tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009  tentang narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,"ujar Putu. []