Bulukumba - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bulukumba, Andhika Trisna Wijaya mengungkapkan ada delapan jenis pelanggaran terkait sasaran polisi melaksanakan Operasi Patuh 2021.
Dia menyebutkan sasaran tersebut, yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar. Kemudian Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
"Pengendara yang melebihi batas kecepatan dan pengendara dalam keadaan mabuk, serta pengendara melawan arus," kata AKP Andhika, Senin, 20 September 2021.
Selanjutnya, pengendara dibawah umur, pengendara menggunakan handphone, dan pengendara menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan jika dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2021, kepolisian mengusung tema melalui operasi patuh 2021, kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.
Perwira tiga balok ini menerangkan, Operasi Patuh 2021 akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari lamanya. Dalam operasi tersebut, polisi menggandeng beberapa instansi terkait, seperti Dishub, Jasa Raharja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Operasi ini dilaksanakan mulai 20 September sampai dengan 3 Oktober 2021, kami menerjungkan 50 personel," bebernya.
Andika berharap Ops Patuh 2021 ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, Trouble spot, serta dapat meminimalisir fatalitas laka lantas yang dapat mengakibatkan korban meninggal. []