Makassar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mewajibkan setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Ketua Umum DPP AAI, Palmer Situmorang mengatakan, Posbakum di daerah sesuai dengan amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang secara tegas mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
“Setiap ketua DPC AAI sekaligus akan menjadi ex-officio Ketua Posbakum. Setiap kantor DPC AAI merangkap sebagai kantor Posbakum,” kata Palmer di sela-sela pelantikan 12 DPC AAI Se Sulsel, Sulbar dan Sultra, Rabu 22 Juni 2022.
Walau dirinya baru dua bulan lebih menjabat sebagai ketua umum DPP AIA, dirinya menargetkan Posbakum AAI di 34 Provinsi di Indonesia bisa terbentuk paling sedikit 300 Posbakum.
“Data sementara sudah ada sekitar 109 Posbakum baik itu yang sudah kami lantik pengurusnya dan maupun yang akan kita lantik,” ujarnya.
Dirinya menuturkan jika Posbakum ini adalah program AAI, karena menurut dia selama kepengurusan sebelumnya, sejumlah program tidak jalan.
Tidak hanya Posbakum, AAI juga akan menyusul ke pemerintah agar PKPA ke depan akan menjadi diskursus dalam kurikulum pascasarjana program magister advokat.
“Jadi akan dipelajari 3 semester di program S2, yakni satu semester tentang tata cara beracara hingga satu semester tentang pendidikan moral. Dan yang mengajar juga adalah pengacara,” jelasnya. []