Alur.id
    Berita    Detail Article

Luhut: Pertamax Naik, Gas 3 Kilogram dan Pertalite Juga akan Naik

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: YouTube Kepresidenan)

Jakarta - Harga BBM Pertamax naik mulai Jumat 1 maret 2022 menjadi Rp 12.500 per liter. Sebelumnya Pertamax dijual Rp 9.000 per liter.

Ternyata selain Pertamax, harga Pertalite dan LPG 3 kilogram berpeluang naik. Sinyal kenaikan dua produk Pertamina tersebut diungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi over all yang akan terjadi nanti Pertamax, Pertalite (naik). Premium belum. Terus kemudian mengenai gas yang 3 kg itu kita bertahap," ujar Luhut di sela-sela meninjau progres Depo LRT Jabodebek di Bekasi, Jumat 1 Maret 2022.

Kata dia kenaikannya nanti bertahap. Menurut Luhut kenaikannya mulai April, kemudian dilanjutkan pada Juli dan September 2022.

Dia menjelaskan kenaikan harga BBM maupun LPG tidak bisa dihindari, salah satu pemicunya adalah imbas perang Rusia dan Ukraina.

"Kelangkaan dari pada crude oil karena perang, Ukraina dengan Rusia. Kemudian kelangkaan sekarang juga sunflower karena tidak bisa impor atau ekspor dari Ukraina. Dan juga sanksi (ke Rusia) itu membuat masalah dunia," jelas Luhut.

Luhut menambahkan Indonesia masih beruntung bisa mengelola ekonomi dengan baik sehingga dampaknya itu tidak terlalu besar, meski kenaikan harga tidak bisa dihindari.

"Tidak ada punya pilihan karena kalau tidak harga asumsi minyak cruel oil itu US$ 63 di APBN, sekarang ini sudah 98 atau US$100. Kan angkanya sudah luar biasa," kata Mantan Menko Polhukam ini.

Di sisi lain meski Pertalite dan LPG 3 kg naik, subsidi pemerintah tetap diberikan. Cuma, Luhut tidak merinci besaran subsidi tersebut.

"Tapi seperti yang misalnya (LPG) 3 kg ini kan dari 2007 tidak pernah naik harganya, kan tidak fair juga," tutur Luhut.

Menanggapi hal tersebut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengungkapkan jika penetapan harga ini diatur oleh pemerintah.

"Penetapan harga BBM subsidi dan LPG subsidi merupakan kewenangan pemerintah," kata Irto. []