Alur.id
    Berita    Detail Article

Pelaku Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Betawi Diringkus Polisi

Pelaku penghinaan terhadap suku Betawi. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Polisi akhirnya menangkap pelaku penghinaan terhadap suku Betawi berinisial VLL yang viral di Media Sosial beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di daerah Slawi, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/B/2639/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Oktober 2021.

"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah Slawi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Kepada pelaku VLL, akan dikenakan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutur Aloysius.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pemuda masuk ke proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan.

Pelaku tampak menanyakan keperluan pemuda tersebut yang masuk ke kawasan poryek. Namun, pertanyaan itu dijawab secara berbelit.

Alhasil, pelaku marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA. Video itu juga menjadi viral.

Kasus penghinaan terhadap suku Betawi ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh Persatuan Advokat Betawi (PADI) ini diterima dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. []