Mamuju - Para penerima dana stimulan pasca gempa bumi yang mengguncang Mamuju 15 Januari 2021 lalu, diimbau tetapi mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
"Karena saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan pencairan tetap mematuhi Prokes," kata Plt Kepala BPBD Kabupaten Mamuju, Taslim, Kamis, 21 Oktober 2021.
Taslim mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadi kluster penyebaran Covid-19 pada penyaluran dana stimulan tersebut.
"Tetap menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan," katanya.
Selain itu, kata Taslim, pihaknya tetap menempatkan gerai vaksin Covid-19 di setiap Bank penyalur dana stimulan tersebut.
"Jadi, bagi penerima dana stimulan yang belum mendapatkan vaksinasi, bisa di vaksin disana," kata Taslim. []