Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg Diduga untuk Malam Tahun Baru

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus 1,5 Sabu di Mapolrestabes Makassar.

Makassar -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan menangkap dua orang kurir inisial S dan MR. Diduga sabu tersebut akan diedarkan untuk pesta malam pergantian tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut terjadi di Jalan Letjen Hertasning Makassar pada 2 Desember 2024. Dari pengungkapan tersebut, dua orang berperan sebagai kurir yakni S dan MR ditangkap.

"Bahwa dua orang tersangka ini punya kaitan dengan hasil pengungkapan lalu (sabu) sebesar 32 kg atas inisial W. Jadi pengendalinya sama dengan 32 Kg itu," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).

Ngajib menyebut jaringan penyelundupan sabu ini diduga mengedarkan narkoba untuk persiapan pesta malam pergantian tahun.

"Patut kita duga bahwa ini salah satu jaringan yang memang mengedarkan (sabu) target untuk malam tahun baru ini," bebernya.

Mantan Kapolresta Palemban ini mengatakan sabu seberat 1,5 Kg ini memiliki taksiran jual sebesar Rp2 miliar. Pengungkapan ini, kata Ngajib, menyelamatkan 7.500 warga dari narkoba.

"Kemudian taksiran narkoba ini kalau dijual sekitar Rp2 miliar. Kita dapat menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba ini sebanyak 7500 orang," ucapnya.

Akibatnya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman jhukuman 10 tahun penjara.[]