Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Usai Terlantarkan Anak Hasil Hubungan Gelap

Ilustrasi Bayi. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Tim Gabungan Resmob Polres Buteng bersama Intelkam Polres Buton dan Polsek Mawasangka berhasil mengungkap dan meringkus kedua terduga pelaku penelantaran bayi yang selama 2 hari belakangan ini viral di media sosial

Kedua terduga pelaku diamankan Tim Resmob merupakan sepasang kekasih berinisial RY (26) dan SA (27) dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.40 WITA.

"Tim gabungan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan pelaku pelantaran bayi yang viral di media sosial sejak hari Sabtu (8/3)," kata Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, Selasa (11/3/2025).

Thamrin mengatakan RY dan SA merupakan sepasang kekasih, namun SA masih berstatus seorang mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Kolaka, awalnya RY dan SA bersama bayi laki-lakinya melakukan perjalanan dari Kabupaten Kolaka pulang menuju ke Kabupaten Buton Tengah.

"Saat diperjalanan kedua pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut. Karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah yang belum diketahui oleh keluarga mereka. Sempat ada ide dan upaya dari kedua pelaku untuk merekayasa bahwa bayi tersebut merupakan seorang bayi yang mereka temukan di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana, saat perjalanan mereka menuju ke Pelabuhan Kapal Feri Tondasi," ungkapnya.

Namun, saat menelpon keluarganya pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan terkait bayi yang mereka temukan tersebut ke pihak kepolisian setempat. Kemudian kedua pelaku kembali berdiskusi terkait bayinya.

"Akhirnya diputuskanlah untuk membuang bayi laki-laki berusia 4 bulan tersebut di depan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 WITA dan kedua pelaku kemudian pulang kerumahnya masing-masing," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77B juncto pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana.

"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. []