Alur.id
    Berita    Detail Article

Pria di Makassar Gelapkan Uang Perusahaan Roti Belasan Juta

Pelaku penggelapan uang CV Amanda Brownies saat diperiksa penyidik Polsek Biringkanaya.

Makassar - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap seorang pria inisial A karena menggelapkan uang milik perusahaan Roti CV Amanda Brownies sebesar Rp18 juta. Padahal, pelaku baru sebulan bekerja di perusahan toko tersebut.

Kepala Unit Reser Kriminal Polsek Birinkanaya, Inspektur Satu Syuryadi Syamal mengatakan kasus penggelapan setelah adanya laporan dari manajemen CV Amanda Brownies dilakukan oleh karyawannya. Syuryadi menjelaskan kronologi berawal saat tim keuangan CV Amanda Brownies area Sulsel melakukan audit akhir tahun dan menemukan kejanggalan setoran ke rekening perusahan.

"Kejanggalan itu mengarah pada penjualan yang dilakukan A. Pelaku diduga tidak menyetor hasil penjualandari sejumlah reseler," ungkapnya.

Penggelapan yang dilakukan pelaku sendiri dilakukan saat baru bekerja sebagai kasir CV Amanda Brownies area Sulsel sejak November 2024. Syuryadi menjelaskan A beberapa kali melakukan penggelapan dan tidak menyetorkan penjuala dari reseler ke rekening perusahaan.

"Dia ini mengambil perlahan. Pertama Rp1 juta, terus selanjutnya Rp4 juta, selanjutnya Rp6 juta. Sehingga total keseluruhan dia melakukan penggelapan dana sekitar Rp18 juta," bebernya.

Syuryadi menambahkan motif pelaku melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Selain itu, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk membayar indekosnya.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, katanya untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli susu untuk bayinya dan bayar kos," sebutnya.

Akibat perbuatannya, A terancam dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]