Alur.id
    Berita    Detail Article

Sebanyak 219 Napi di Lapas Bulukumba dapat Remisi HUT RI

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf memberikan surat remisi HUT RI yang ke 76 tahun secara simbolis di Lapas Kelas IIA Bulukumba. (Foto: Alur/Afriansyah)

Bulukumba - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun dapat dirasakan semua pihak. Tak terkecuali para Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Agustus 2021.

Sebanyak 219 orang Napi di Lapas Bulukumba mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Kesemuanya mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Syarifuddin Nakku, mengatakan sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

"Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas," katanya.

Dia mengungkapkan, dari jumlah 219 orang narapidana Lapas Kelas IIA Bulukumba, 35 orang mendapat remisi 1 bulan, 17 orang remisi 2 bulan.

"75 orang dapat remisi 3 bulan, 50 orang remisi 4 bulan, 35 orang remisi 5 bulan, dan 7 orang dapat remisi 6 bulan. Saat ini Lapas Kelas IIA berpenghuni sebanyak 491 orang," bebernya.

Diketahui, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi.

Termasuk keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.