Makassar - Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021 pukul 12.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dengan pasal berlapis.
Dia diancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Nurdin Abdullah tidak dihadirkan di hadapan majelis hakim, namun dia hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M. Asri irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.
Sementara NA didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar. []