Makassar - Eks Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan, tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat razia PPKM mengaku menyesali perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mardani Hamdan, M. Syafril Hamzah di Polres Gowa, Sabtu, 17 Juli 2021.
Baca juga: Polisi Jemput Oknum Satpol PP Pelaku Pemukulan Pasutri di Gowa
Ia mengatakan, penganiayaan dilakukan kliennya dipicu sebuah lemparan botol, sehingga secara spontanitas, Mardani Hamdan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sewaktu Mardani Hamdan mendekati istri dari pada korban laki-laki, dia menuju kesana katanya ada lemparan yang mengenai leher," ungkap Syafril Hamzah.
Dalam rekaman live Nurhalim, terlihat istrinya Amrian melempari tersangka menggunakan sebuah kursi.
Akan tetapi, Syafril menyebutkan pada rekaman itu merupakan peristiwa kedua.
"Pertama itu korban melempari tersangka menggunakan botol, kemudian melempari kursi. Itu kedua. Jadi itu terjadi secara spontan melakukan penganiayaan," bebernya.
Namun demikian, Syafril Hamzah menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia pun menyebutkan Mardani Hamdan masih berada di Polres Gowa. []