Gowa - Pasca viralnya video oknum anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pasutri di Gowa, ada beberapa akun Facebook palsu atas nama tersangka Mardani Hamdan bermunculan.
Setelah dilakukan konfirmasi, ke tersangka Minggu 18 Juli 2021 malam di Polres Gowa, tersangka menegaskan bahwa akun Facebook tersebut bukan miliknya.
Oknum ini sengaja membuat akun agar seolah-olah akun tersebut benar milik tersangka. Ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.
Akun yang mengatasnamakan tersangka ini sangat berbahaya karena narasi yang ditampilkan bertujuan untuk memprovokasi masyarakat sekaligus membuat gaduh.
"Oknum ini sengaja membuat akun agar seolah-olah akun tersebut benar milik tersangka. Ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa," tegas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Tambunan menambahkan, akun Facebook tersebut diketahui didapatkan oleh anggota Polres Gowa saat berpatroli di dunia maya dan dari sekian akun ada satu akun FB atas nama tersangka juga di-posting ke dalam akun TikTok.
Terkait adanya akun palsu ini saya kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas postingan tersebut.
"Setelah mendapatkan akun tersebut selanjutnya kami lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan dengan tegas tersangka menjelaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya," ujar Tambunan.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, sejak menangani kasus ini, Polres Gowa sudah mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Tidak melakukan provokasi atau membully seseorang.
"Terkait adanya akun palsu ini saya kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas postingan tersebut," tegas AKBP Tri Goffarudin. []