Pinrang - Abdul Rahim, seorang warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi joki vaksin dinaikkan statusnya oleh kepolisian menjadi tersangka.
Rahim dikenakan Pasal 14 Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Covid-19.
"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Rabu 29 Desember 2021.
Rahim dijadikan tersangka setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap saksi. Rahim disebut sebagai pihak yang aktif menawarkan diri sebagai joki vaksin. Selain itu, Rahim juga dianggap menghambat proses vaksinasi.
"Dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang, kemudian kasus ini juga oleh Dinas Kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi," ucapnya.
Meski dijadikan tersangka, Rahim tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
"Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 1 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral seorang pria bernama Abdul Rahim asal Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui video mengaku telah beberapa kali menjadi joki vaksin. Ia diberi upah sebanyak Rp 100 sampai Rp 800 ribu rupiah sebagai joki vaksin. []