Makassar - Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Angga Reksa, mengatakan pihaknya mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Kami mengapresiasi tindakan KPK tersebut, kami harap KPK untuk menyeret semua pihak yang telah terbukti berdasarkan fakta persidangan memberikan suap kepada gubernur untuk juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Angga Reksa.
Fakta persidangan menunjukkan adanya beberapa peran pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam kasus yang menyeret orang nomor satu di Sulawesi Selatan termasuk keterlibatan Sari Pudjiastuti.
Sehingga, kata Angga, siapa pun yang telah terlibat wajib diseret oleh lembaga rasuah tersebut.
"Fakta persidangan itu jelas, siapapun yang terlibat wajib diseret KPK, wajib didalami keterangan termasuk Sari Pudjiastuti. PN Tipikor Makassar harus memberikan hukuman berat kepada NA," ujarnya. []