Makassar - Polda Sulsel beralasan tidak cukup bukti sehingga kasus kejahatan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan orang tuanya SA (43) tahun dihentikan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut terjadi di Kecamatan Malili
Kabupaten Luwu Timur. Diduga pelaku adalah ayah korban yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
"Ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan dalam keterangannya, Jumat 8 Oktober 2021.
Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).
Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," terangnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS ibu korban di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.
Setelah mendapat laporan ibu korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum di Bhayangkara">RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan tanda kekerasan terhadap korban.
Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Baca juga: Pelaku Perkosaan Terhadap Siswi SMA di Pinrang Ditangkap Polisi
Oleh karenanya, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.
Kemudian juga menurut Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban. []