Jeneponto - Polisi mengungkap penyebab menghadang Lansia yang membawa kabur mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Lansia tersebut dihadang karena berniat untuk membawa kabur mobil rampasan.
Lansia tersebut dilaporkan bernama Abdul Rajab, berusia 65 tahun.
"Sebelumnya mobil itu sudah dilaporkan di Polres Jeneponto tentang dugaan tindak pidana perampasan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Jumat 28 Januari 2022.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat bahwa mobil yang dikendarai Abdul merupakan mobil rampasan.
Polisi pun langsung memanggil Abdul ke Polres Jeneponto untuk mengembalikan mobil rampasannya. Namun, Abdul tidak mau mengembalikan mobil tersebut.
"Pelaku tidak mau memberikan mobilnya ke penyidik," kata Suartana.
Tidak hanya menolak, Abdul bahkan membawa kabur mobil tersebut. Seorang penyidik bernama Ipda Uji awalnya menghadang Abdul dengan berdiri di depan mobil.
Namun, Abdul tancap gas hingga membuat Ipda Uji naik ke kap depan mobil. Karena mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi Ipda Uji terpental ke jalan.
"Terpental ke jalan dia karena mobil kan kecepatan tinggi," katanya.
Akibat peristiwa ini, Ipda Uji mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan patah tulang paha. Ia kini dirawat di rumah sakit.
"Mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan patah tulang paha bagian sebelah kiri," ungkap Suartana.
Sementara pelaku sudah diamankan Polres Jeneponto. []