MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif mengandung raksa atau merkuri sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.
"Iya benar, masih proses penelitian oleh JPU atau tahap satu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (14/11).
Didik menerangkan bahwa dalam kasus peredaran kosmestik yang mengandung zat berbahaya ini adalah pemilik kosmetik MH, Mira Hayati, pemilik kosmetik FF, Mustadir Daeng Sila dan pemilik kosmetik RG Glow, Agus Salim.
"Ketiga tersangka saat ini adalah MH, MS dan AS yang sementara ini berkas perkaranya sudah di kejaksaan untuk diteliti," ungkapnya.
Meski demikian, kata Didik ketiga tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polda Sulsel.
"Tidak, karena MH dalam kondisi hamil dan sakit. (Tersangka) lain juga belum dilakukan penahanan. Tapi proses berlanjut," pungkasnya. []