Alur.id
    Berita    Detail Article

Aneh! Orang Sudah Meninggal Ikut Nyoblos di Pilkada Manggarai Barat 2024

Bajo

Labuan Bajo - Saksi dari pasangan calon pilkada Manggarai Barat nomor urut 1 Mario Pranda-Richard Sontani atau Mario-Richard di setiap kecamatan menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Para saksi dari paslon Mario-Richard mengaku tidak mau menandatangi berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  itu dengan berbagai alasan.

Hilarius Bius, saksi Mario-Richard Kecamatan Lembor mengungkakan, dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya, yakni ada orang yang sudah meninggal ikut mencoblos.

"Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan," tandasnya.

Menurut Hilarius, peristiwa ini merupakan sample dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya.

Hilarius juga merasa janggal sebab banyak warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.

"Saya merasa ini secara masif dilakukan dan menjadi dasar saya tolak," bebernya.

"Juga peristiwa di Wae Kanta, pemilih dikasih  2 surat suara. Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses," tambahnya.

Sementara itu, Yohanes Adrianto saksi Mario-Richard Kecamatan Mbeliling mengaku dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena merasa banyak kejanggalan yang ditemukan.

"Oleh karena itu saya sangat ragukan hasil-hasil yang terjadi itu. Sehingga banyak indikasi dan temuan-temuan yang merusak pilkada Manggarai Barat," ungkapnya.

Menurut Yohanes, berdasarkan itu maka pihaknya wajib secara hukum untuk menolak itu.

"Kita bukan mencedrai kapasitas sebagai PPK yang sudah dijalankan tapi ada keraguan itu dasar penolakan kita. Kita konsisten harus betul-betul harus ada jurdil," tandasnya.

Yohanes berharap agar pihak penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga netralitas dan terhindar dari intimidasi.

"Kita mau pilkada ini harus bebas dari intimidasi. Ini yang harus kita berantas," ujarnya.

Sedangkan saksi Mario-Richard Kecamatan Lembor Selatan Ambrosius Deri menuturkan, dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK lantaran menemukan banyak catatan saat pleno.

"Ada beberapa catatan yang kami temukan, sehingga kami merasa ini sangat terstruktur masif dilakukan oleh pihak lawan. Kami perlu lapor ini ke paslon untuk dibedah persolan ini," ungkapnya.

Adapun saksi paslon Mario-Richard yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu, Kecamatan Lembor Selatan, Lembor, Welak, Sano Nggoang, Mbeliling, Boleng, Komodo, Pacar, Macang Pacar, Kuwus Barat dan Ndoso.

Tim Mario-Richard Masih Menunggu Hasil KPU

Barisan koalisi Harapan Baru Manggarai Barat pengusung calon nomor urut 1 Mario-Richard menilai data kemenangan yang diklaim paslon Edi-Weng keliru.

Dalam pemberitaan sejumlah media, paslon Edi-Weng mengklaim kemenangan dengan presentasi 51,87 persen sementara paslon nomor urut 1 hanya memperoleh 48,13 persen.

Ketua DPD PAN Manggarai Barat, Marselinus Jeramun, anggota Koalisi Harapan Baru mengatakan, sebagai pasangan calon yang dewasa dalam berpolitik paslon nomor urut 1 masih menunggu hasil resmi dari KPU.

"Namun kami patut sayangkan ketika ada yang klaim sepihak tentang kemenangan ini. Apalagi data itu dianggap sebagai data resmi KPU," ungkap Jeramun, Senin (2/12).

Marsel Jeramun mengajak semua pihak untuk tetap menunggu setiap proses yang tengah berjalan tanpa harus terkesan untuk menggiring opini publik atau ingin mengganggu profesional dari KPUD Manggarai Barat dengan mengeluarkan angka tanpa saluran resmi.

"Kami patut menyayangkan. Yang menentukan kita menang yaitu KPUD. Sangat tidak elok kalau kita menyetir penyelenggara untuk kemudian mengamini kemenangan yang masih katogori perkiraan atau klaim sepihak," tandasnya.

Hingga saat ini kata Jeramun, pihak paslon Mario-Richard masih menunggu proses dan juga keterlibatan pihak lain yaitu Bawaslu untuk menyampaikan kondisi sesungguhnya demokrasi Manggarai Barat.

"Apakah kondisi demokrasi kita baik-baik saja atau ada hal teknis lainnya yang mengganggu hasil akhir," ungkapnya.

Selain itu lanjut Marsel Jeramun, paslon Mario-Richard sudah pasti akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengahdirkan lembaga negara yang lainnya.

"Jangan sampai dengan angka-angka itu bisa membatasi ruang gerak dari pihak yang lainnya. Juga bertujuan untuk menghadirkan pemilu yang demokratis," ungkapnya.

"Kita masih punya Bawaslu, kita masih punya DKPP dan Mahkamah Konstitusi yang juga punya data dan penilaian terkait jalannya pesta demokrasi di Manggarai Barat," imbuhnya.

Lagi-lagi Marsel Jeramun menegaskan bahwa angka yang dikeluarkan pihak Edi-Weng itu keliru.

"Kalau angka itu benar berarti KPUD berpihak. Tapi kalau angka itu sebagai perkiraan jangan anggap itu sebagai final," tegasnya.

Menurut Jeramun, semua ada tahapannya mulai dari rekapitulasi suara, penyampaian kondisi-kondisi khusus terkait masalah-masalah yang ditemukan termasuk penyelsaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). []