Gowa - Tim Lipan Polsek Bajeng menangkap pelaku penganiayaan berinisial AP 20 tahun, di Jalan Poros Limbung Gowa, Rabu 2 Juni 2021.
Warga Jalan Maccini Gusung Kota Makassar itu menganiaya Basir, 45 tahun, yang bekerja sebagai tukang ojek, Warga Dusun Bontoboddia Desa Lempangang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Haryanto, penganiayaan yang dilakukan AP terjadi pada Rabu 2 Juni 2021 pukul 11.00 Wita, di Jalan Poros Limbung Dusun Pare-pare Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng Gowa.
"Alasan pelaku menganiaya, karena melihat korban sebagai musuhnya sehingga pelaku tidak kuasa menahan diri dan memukul korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian bahu sebelah kanan," ujar Haryanto Rabu 2 Juni 2021.
Tim Lipan Bajeng tak butuh waktu lama menangkap pelaku. Haryanto pun mengapresiasi kerja cepat anggotanya yang tidak butuh waktu lama menangkap pelaku. Bahkan kurang dari 24 jam.
"Ini Merupakan kerja nyata dalam mendukung Program presisi Kapolri, cepat, tanggap salah satunya melalui media call centre 110,"kata Haryanto.
Terpisah, Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, saat di konfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AP ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,”kata Kapolsek. []