Bulukumba - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah melakukan pengembalian dana kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.
Kuasa hukum terdakwa korupsi, Ernawati, Muh Syahban Munawir menyebutkan sejumlah nama ASN yang didominasi Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) telah mengembalikan dana yang lolos dari jeratan hukum.
"Mereka sudah melakukan pengembalian saat proses penyidikan di Tipikor Polres Bulukumba. Mereka terbukti menggunakan secara pribadi dana BOK tersebut, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk program," kata Awie sapaan Syahban Munawir, Kamis, 5 Agustus 2021.
Olehnya itu, mantan Sekretaris Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Kota Makassar ini berharap agar Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf memproses sejumlah pejabat lingkup Dinas Kesehatan.
"Setidaknya pak Bupati Muchtar Ali Yusuf memproses oknum-oknum ASN itu," harapnya.
Kendati demikian, Awie mengancam bakal melaporkan 13 oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) di Jakarta, agar diberi tindakan atas dugaan pelanggaran disiplin.
"Adapun tindakan dugaan tindak pidananya kita berharap nantinya dalam fakta-fakta persidangan, yang memperkuat nantinya. Agar mereka juga bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi," tutup alumni megister hukum UMI Makassar tersebut. []