Alur.id
    Berita    Detail Article

Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan

Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakan Pleidoi (Pembelaan) Nurdin Abdullah minta dibebaskan agar meneruskan pembangunan di Sulawesi Selatan.

"Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim sebagai pintu terakhir mencari keadilan, bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nurdin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa 23 November 2021.

Dia meminta dibebaskan agar melanjutkan pembangunan yang kini sebagian terhenti akibat dirinya tersangkut kasus hukum.

Izinkan saya kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan," lanjut Nurdin.

Nurdin menilai tuntutan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta di sidang sebelumnya sangatlah berat.

"Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini," katanya.

Nurdin berujar eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti nengkhianati kepercayaan yang ia berikan kepada kedua orang kepercayaannya tersebut.

"Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat, saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka," katanya.

Menurut Nurdin, proses persidangan selama ini justru membuka pandangannya bahwa sistem di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih membutuhkan perbaikan.

Kemudian, dia juga menyinggung soal dirinya yang gemar bersedekah secara sembunyi-sembunyi, termasuk memberikan bantuan pembangunan masjid.

"Saya orang yang awan mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk di hukum. Jika tidak, mohon jangan hentikan langkah saya di sini untuk bangun Sulawesi Selatan," pungkas Nurdin. []