Ruteng - Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai, berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian kupon putih.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023 malam.
Kata dia, pelaku diamankan saat sedang main biliar di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Lanjut dia, Unit Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 13.30 Wita.
Pelaku, berinisial FSVN, laki-laki, (32) tahun, beralamat di Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong.
Edwin mengatakan, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 522.000, satu buah buku rekapan angka tebakan, dan satu buah ATM BRI.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian kupon putih atau togel di pasar Inpres Ruteng," kata Kapolres Edwin Saleh.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan tersebut Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku FSVN, pada saat pelaku sedang merekap angka tebakan kupon putih tersebut.
Pengakuan dari pelaku bahwa dirinya sudah bermain judi kupon putih sejak tahun 2022, kemudian pelaku sempat berhenti.
Lalu pelaku kembali bermain di bulan April 2023, dia mengaku bermain di situs judi online, dimana pelaku menerima angka tebakan yang dibeli dari para pemain kemudian pelaku membeli lagi di situs judi online.
Menurut pengakuan pelaku omset yang diperoleh per hari bisa mencapai Rp 500 ribu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. []