Makassar - Seorang pria di Kota Makassar diamankan polisi karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawa umur selama beberapa hari.
Pelaku berinisial IM 19 tahun itu, ditangkap pihak kepolisian di salah satu rumah Jalan Paropo III, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu 27 Juni 2021.
Mereka ini memang mempunyai hubungan asmara, tapi tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
Pemuda pengangguran ini membawa kabur seorang gadis berinisial AA, 15 tahun dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sehingga hal itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga anak tersebut.
"Orang tua si perempuan ini khawatir dengan anaknya, karena pergi dengan si IM ini tanpa sepengetahuan orang tua. Jadi mereka melapor ke Polrestabes dan akhirnya kita amankan," kata Jamal.
IM membawa kabur AA pada Jumat 25 Juni lalu, dengan mengendarai sepeda motor. Pemuda ini membawa AA dengan alasan akan menemaninya di rumah.
"Mereka ini memang mempunyai hubungan asmara, tapi tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Arti kata, tidak bolehlah anak yang masih dibawah umur ini pergi tanpa sepengetahuan orang tua. Apa lagi tinggal berdua serumah tanpa ada ikatan suami istri," ungkapnya. []