Bulukumba - Terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Bulukumba 2024, praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga mengingatkan pentingnya integritas dan kemandirian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, Bawaslu harus mampu menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional dalam menangani laporan pelanggaran yang masuk.
Syamsul Bahri Majjaga yang akrab disapa Zul Majjaga itu menekankan bahwa peran Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang adil sangat penting.
Ia menyatakan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, harus ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Bawaslu harus berdiri di atas semua kepentingan politik, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Integritas lembaga ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Bulukumba," ujar Zul Majjaga dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Zul mengingatkan bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tanggung jawab moral yang besar.
Jika ada dugaan pelanggaran, terutama yang bersifat administrasi, maka Bawaslu harus segera memprosesnya dengan cermat sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan yang lambat atau terkesan abai bisa merusak kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen.
"Dalam Pilkada, kemandirian Bawaslu sangat diuji. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan-laporan yang masuk hanya diabaikan atau tidak diproses dengan semestinya. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga ini, dan lebih jauh lagi, terhadap proses demokrasi itu sendiri," tambah Zul.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud berkaitan dengan berbagai hal, seperti dugaan ketidaknetralan aparatur negara, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, hingga pelanggaran lain yang bisa mempengaruhi jalannya Pilkada secara adil.
Zul berharap Bawaslu bisa menunjukkan sikap tegas dan profesional dalam menghadapi laporan-laporan yang masuk, tanpa diskriminasi atau pandang bulu.
Menurutnya, pemilu yang bersih dan adil hanya bisa terwujud jika lembaga pengawas bekerja secara efektif dan tidak memihak.
"Kemandirian Bawaslu tidak hanya diuji dari segi teknis penanganan laporan, tetapi juga dari integritas moral para penyelenggaranya. Jika Bawaslu bisa menjalankan fungsinya dengan baik, saya yakin Pilkada Bulukumba akan berjalan lebih transparan dan demokratis," pungkas Zul Majjaga.
Dengan integritas dan kemandirian yang kuat, Zul Majjaga percaya bahwa Bawaslu akan mampu menjaga demokrasi di Bulukumba tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu Pilkada yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik.
"Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi saya berharap Bawaslu tidak saja merespon laporan itu secara benar, tapi juga harus mesti di lakukan secara baik," terangnya.
Ia menambahkan, kemandirian penyelenggara Pemilu dan lembaga yang menaunginya sangatlah penting karena mandiri adalah suatu prinsip yang memastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan tertentu.
"Turunan paling sederhana dari integritas itu prinsip akuntablitas. Artinya akuntabel secara sederhana lakukan apa yang tercatat yang intinya bekerja sesuai dengan regulasi," ujar Zul Majjaga.
Diketahui, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dilaporkan karena melakukan mutasi sejumlah tingkatan jabatan baik eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas dan sejumlah kepala sekolah. Mutasi itu dilakukan di Aula Gedung Pinisi Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 atau tepat dihari yang dimaksud dalam aturan diatas.
Hanya saja mutasi terhadap 57 pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan Mendagri melalui keputusan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ pertanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.
Berdasarkan pada surat tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerbitkan Surat Keputusan (SK) 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024. []