Alur.id
    Berita    Detail Article

Bawaslu Manggarai Tertibkan 1.045 Baliho Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menertibkan 1.045 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho peserta pemilu 2024.

Manggarai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah itu sejak Senin (6/11/2023).

Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menertibkan 1.045 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho peserta pemilu 2024.

Penertiban APK berlanjut hingga tanggal 27 November 2023 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

Saat penertiban APK, Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Polisi Pamong Praja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Pada hari pertama, terdapat 1.045 buah APK berupa baliho yang ditertibkan.

Baliho-baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga bermuatan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun baliho terbanyak diamankan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong yakni sebanyak 201 buah, lalu disusul oleh Panwaslu Kecamatan Wae Rii sebanyak 139 buah, Cibal Barat 127 buah, Satarmese Barat sebanyak 106 buah, dan Kecamatan Cibal sebanyak 101 buah.

Tujuh kecamatan lainnya berada di bawah angka 100 yakni Kecamatan Satarmese sebanyak 97 buah, Rahong Utara 77 buah, Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, Lelak sebanyak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan penertiban APK dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

KPU, jelas Marselina, telah menetapkan bahwa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu RI juga telah menegaskan, mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

"Karena itu, peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yohanes Manasye menambahkan sebelum mengamankan APK, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

"Sebelumnya, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya," kata Yohanes.

Selain imbauan berupa surat, Bawaslu juga sudah mensosialisasikan larangan kampanye tersebut kepada pimpinan partai politik. Pasca imbauan dan sosialisasi tersebut, ada banyak calon legislatif yang mencopot dan mengamankan balihonya.

"Kepada para caleg yang mengamankan sendiri APK-nya, kami ucapkan terima kasih. APK yang belum sempat diamankan oleh para caleg, kami yang amankan," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah berharap, peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa larangan kampanye.

Ia menganjurkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa muatan kampanye. Sosialisasi dan pendidikan politik, kata Fortunatus, hanya boleh dilakukan secara internal dengan melibatkan struktur dan anggota partai politik. []