Makassar - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang masuk ke Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan rokok ilegal ini, satu kurir diamankan.
"Kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Kabupaten Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono saat jumpa pers di kantornya, Selasa 22 Maret 2022 sore.
Saat diperiksa kata Andi Pramono, pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rokok merek Hongshuangxi dan Jinyexiang itu, dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.
"Satu orang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta, berhasil diamankan," jelas Andi Pramono.
Andi Pramono menambahkan, usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Jadi total yang diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagesl) Nugroho Wahyu Widodo, mengapresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal ke Sulawesi.
"Terima kasih kepada kepala Bea Cukai Makassar, Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
Wahyu mengungkapkan rokok tersebut diduga diimpor dari luar negeri.
"Karena tulisan China semuanya," kata dia.
Rencananya rokok ilegal tersebut kata, Nugroho Wahyu, akan dikirim ke Kendari Sulawesi Tenggara.
"Rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Kendari. Karena di sana banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di beberapa pertambangan,"jelasnya.
Untuk pelaku kata Nugroho, dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,"tutup Nugroho. []