Makassar - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging akan dilakukan kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan, tender pembangunan stadion Mattoanging akan dilakukan kembali.
Ia menyampaikan, bahwa Pengumuman Prakualifikasi Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoangin (MTL) pada aplikasi SPSE 31 Desember 2021 pukul 15.00 WITA dan 7 Januari 2022 pukul 16.00 Wita.
"Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta, yang memasukkan Dokumen Kualifikasi sebanyak 3 peserta. Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender, namun tidak memenuhi kualifikasi sesuatu ketentuan di atur dikarenakan hanya satu peserta yang memenuhi syarat kualifikasi," katanya, Senin 24 Januari 2022.
Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
Sebagai tindak lanjut Prakualifikasi ulang gagal (tender ke-2), dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 23.5 menyatakan bahwa: Dalam hal prakualifikasi ulang, maka Pokja pemilihan melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus dua peserta, maka dilanjutkan dengan proses tender, atau apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus satu peserta, maka dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan Langsung.
"Meski gagal tender, kita akan tetap melakukan tender," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, pihaknya akan mereview kembali dokumen lelang sebelum dilakukan tender.
Apalagi hal ini menjadi salah satu program prioritas Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga.
"Kami segera berkoordinasi kembali dengan Biro PBJ untuk melaksanakan tender ulang dengan terlebih dahulu mereview dokumen lelang terkait dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menyesuaikan waktu pelaksanaan tender ulang agar alokasi anggaran yang tersedia dapat terserap dalam tahun anggaran 2022," tuturnya. []