Alur.id
    Berita    Detail Article

Berkas Kasus Budak Seks AKBP Mustari Sudah Lengkap

AKBP Mustari. (Foto: Dok. Pribadi)

Makassar - Dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima berkas perkara AKBP Mustari yang terjerat kasus pemerkosaan remaja putri.

Kini tinggal tunggu pelimpahan tersangka dari Polda Sulsel agar segera disidang

"Perkara ini sudah P-21 di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Kamis 14 April 2022.

Pihaknya saat ini menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel agar dilakukan pelimpahan tahap 2. Dia berharap tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejati Sulsel.

"Tinggal menunggu informasi dari penyidik kapan perkara ini mau diserahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik polisi Sulsel AKBP Mustari, tersangka pemerkosa remaja putri ke Mabes Polri.

Pelimpahan ini dilakukan karena kewenangan pemecatan seorang perwira menengah disebut berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022 lalu.

Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari.
"Tinggal menunggu turunnya," kata Kombes Suartana.

Diberitakan sebelmnya, polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat oleh Polda Sulsel.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat 11 Maret 2022 lalu.

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi. []