Selayar - Berkas perkara kasus penganiayaan seorang pelajar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, akhirnya masuk tahap satu.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersebut dengan tersangka AM ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada 8 September 2021 lalu.
"Iya sudah. Tahap satu sejak kemarin dan sekarang sementara menunggu pemberitahuan dari Jaksa," kata Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Jajang, Kamis, 16 September 2021.
Pelimpahan itu, menurut dia, dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak korban, pelaku maupun saksi yang telah diperiksa.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin membenarkan pelimpahan kasus penganiayaan dengan korban anak dibawah umur itu.
"Iya betul. Tahap satu pada tanggal 8 September 2021," jelasnya.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus tersebut saat ini dikembalikan ke Polres Selayar untuk dilengkapi.
"Iya, pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk," tambah La Ode.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur Selayar menjadi korban, yang menarik perhatian masyarakat Sekayar itu, bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah. Di tengah perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi. []