Mamuju - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar), memusnahkan seberat 1.360.9809 gram narkotika jenis sabu golongan satu.
"Sabu yang kami musnahkan merupakan hasil dari dua kasus berbeda yang ditangani BNN dan Polda Sulbar," kata Kepala BNN Sulbar, Brigjenpol Sumirat, Rabu, 8 Desember 2021.
Sumirat mengungkapkan, barang bukti yang pihaknya musnahkan hari ini merupakan sabu yang berasal dari Kalimantan Timur.
"Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata barangnya diambil dari seorang DPO," katanya.
Ia juga mengungkapkan, DPO tersebut yakni RE yang merupakan seorang warga negara Malaysia.
"Sabu ini masuk di Sulbar melalui kapal laut," kata Sumirat. []