Gowa - Buntut kasus kekerasan terhadap pemilik Warkop, Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo, mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Bahkan Mardani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa atas kasus pemukulan terhadap pemilik warung kopi.
Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah.
Pencopotan itu atas laporan dari Inspektorat Gowa terhadap Mardani Hamdan yang telah diterima Adnan. Dalam laporan tersebut Mardani melanggar kedisiplinan sebagai seorang ASN.
“Atas laporan tersebut, Pada Sabtu 17 Juli 2021 Mardani dicopot dari jabatannya," seperti yang dikutib dari laman Istragram, Adnan, Sabtu 17 Juli 2021.
Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Menurut Bupati Gowa dua periode ini, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Berdasarkan aturan di atas, pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” tutur Adnan.
Bahkan Adnan juga memberi teguran kepada PJ Sekda Gowa atas jabatannya sebagai PJ Sekda Gowa.
“Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tegas Adnan. []