Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya dicairkan per hari ini, Kamis 3 Juni 2021, melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia.
Adapun jumlah anggaran yang dikucurkan sejumlah Rp 30,2 triliun, diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
"Nilai pembayaran gaji ketiga belas tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, aparatur negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsumsi masyarakat. Itu diharapkan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi. []