Alur.id
    Berita    Detail Article

Caleg Nasdem DPRD Sinjai Nursanti, Bantah Lakukan Penipuan

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Partai Nasdem, Nursanti. (Foto: Alur/WA)

Makassar - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Partai Nasdem, Nursanti angkat bicara terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan kepada dirinya.

Nursanti membantah dirinya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar terhadap Junaidi. Ia mengaku uang tersebut adaah uang investasi yang telah dimasukkan ke dalam perusahaan miliknya.

"Junaidi ini kan tambang di wilayah saya dan menginvestasikan uang," ujar Nursanti saat ditemui awak media di Kota Makassar, Rabu (10/1/2024) siang.

Diceritakan Nursanti, seiring berjalannya waktu, Junaidi berhenti menjalankan tambang tersebut.

"Terus dia berhenti menambang, saya suruh dia jual dia tak mau jual karena kadarnya rendah," lanjutnya.

Nursanti menyebut, dalam proses bisnis penambangan nikel itu mengalami kendala. Hal itu kemudian membuat Junaidi meminta pertanggungjawaban.

"Tapi dia (Junaidi) meminta ke saya ganti rugi, saya yang harus tanggung semua ini dengan perjanjian itu. Saya bilang ok, tapi butuh waktu karena kita harus jual dulu ini hasil (tambang) termasuk nikel," Nursanti menuturkan.

Dituding melakukan penipuan, Nursanti tegas memberikan bantahan.

Dia mengungkapkan, perjanjian yang dilakukannya oleh Junaidi hanya sebatas kerja sama dalam bentuk investasi. Bukan utang piutang.

"Saya tidak terima bahwa seorang caleg Nasdem, apalagi partai saya dibawa-bawa bilang saya penipu, saya bukan penipu. Saya menambang dan kerjasama dengan Junaidi," imbuhnya.

Diungkapkan Nursanti, kerugian dalam bisnis tambang itu bukan hanya Junaidi yang merasakan.

Ditegaskan Nursanti, dirinya telah beberapa kali menempuh itikad baik dengan mengganti kerugian investasi Junaidi.

"Kami berniat untuk menyelesaikan semua kerugiannya Junaidi tapi harus sabar, karena posisinya di sana, nikel yang kita produksi dari uang Junaidi masih ada (belum terjual)," ucapnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan.

"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," tandasnya. []