Alur.id
    Berita    Detail Article

Covid di Manggarai Kembali Naik, Ini Instruksi Bupati Hery Nabit

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit. (Foto: Alur/Ist)

Manggarai - Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit kembali mengeluarkan instruksi terbaru berupa penegasan kepada publik. Instruksi itu tidak lain bertujuan untuk mencegah Covid-19.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid Manggarai menyampaikan pandemi belum berlalu. Karena itu, siapa pun tetap harus taat dan patuh penerapan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin tinggi. Gerakan 5 M tetap harus menjadi  bagian hidup siapa pun setiap hari.

Bupati Hery Nabit dalam instruksinya menegaskan memberikan sejumlah aturan teknis yang harus ditaati dan diikuti seperti hajatan kemasyarakatan dan resepsi hanya  boleh diadakan siang hari. Pengecualiannya untuk ritus adat teing hang memberi makan leluhur dilakukan malam hari.

"Semua aktivitas itu tetap dalam protokol kesehatan ketat. Kapasitasnya juga dibatasi hanya 50 persen," kata Bupati Hery.

Dikatakan, untuk pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi harus mengikuti aturan teknis Menteri Pendidikan. Pembelajaran tatap muka terbatas tetap kapasitasnya 50 persen. Lalu, SDLB, MLB, SMPLB, SMALB, dan MALB kapasitas 62-100 persen dan PAUD, 33 persen.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Manggarai Terus Meningkat

Menurutnya, untuk kegiatan ibadah kapasitas hanya 50 persen, tempat kerja pemerintahan work from home 25 persen dan work from office 75 persen. Pelaksanaan tetap dalam penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Manggarai,Lodovikus D Moa mengatakan, dalam instruksi  juga diatur soal lamanya jam operasional aktivitas publik seperti warung makan, pedagang kali lima, lapak jalanan hanya beroperasi hingga Pkl. 21.00 Wita, pertokoan, toko serba dan sejenisnya juga hingga pukul 21.00 Wita.

"Untuk restoran dan kafe hanya dibuka hingga pukull. 21.00 Wita dengan kapasitas dibatasi 50 persen,"ungkap Lodi Moa.

Lodi juga menambahkan untuk kegiatan di pasar, di Kota Ruteng, yakni Pasar Inpres Ruteng, dan Pasar Puni serta untuk kecamatan, kelurahan, dan desa dibuka pukul 08.00 Wita dan tutup pukul 19.00 Wita. Usaha yang esensial dan kritikal wajib menutup usahanya pukul 21.00 Wita. []