Alur.id
    Berita    Detail Article

Covid Kembali Meningkat, PPKM Tiga Level Diterapkan di Sulsel

Ilustrasi PPKM. (Foto: Alur/Google)

Makassar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko pengendalian Covid-19 tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022 ini, mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Inmendagri menginstruksikan kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati serta wali kota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.

Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

"Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1," tutur Andi Sudirman Sulaiman, Rabu 16 Februari 2022 kemarin.

Ada pun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan tempat isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk ditingkatkan.

"Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa," pintanya.

Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut:

1. Level satu yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

2. Level dua yaitu, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

3. Level tiga yaitu, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. []